Penerapan Sanksi terhadap Pelaku Ilegal Fishing di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
DOI:
https://doi.org/10.61761/seala.1.1.1-7Keywords:
Perikanan, Ilegal Fishing, Perikanan, Ilegal Fishing, Alat Tangkap IkanAbstract
Kabupaten Rokan Hilir merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang masih banyak para pelaku illegal fishing, sanksi yang diberikan pun tidak memiliki efek jera terhadap pelaku illegal fishing. Sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan ini harus diberikan secara tegas kepada pelaku illegal fishing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui penerapan sanksi, hambatan, dan upaya dalam penegakan sanksi bagi pelaku ilegal fishing yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku ilegal fishing di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan belum berjalan dengan baik, karena temuan dilapangan menunjukkan adanya kasus Ilegal Fishing yang setiap tahunnya. Pelaku Ilegal Fishing dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pelaku illegal fishing juga dapat dilakukan tindakan hukum berupa penahanan, pengadilan dan bahkan hukuman pidana atas tindakan yang dilakukan. Hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku illegal fishing di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berupa kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perikanan, keterbatasan personil dan sarana prasarana penegak hukum, aksesibilitas wilayah perairan Kabupaten Rokan Hilir yang cukup luas, dan adanya praktik korupsi dikalangan pengawas dan penegak hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmad Supeno, Bagio Kadaryanto, Irawan Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.