Menakar Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.61761/seala.1.1.21-27Keywords:
MK, Judicial Review, ImplikasiAbstract
Tujuan penelitian untuk menjelaskan mengenai kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi dalam perspektif pembentukan undang- undang dan implikasi kekuatan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan metodologi penelitian hukum normatif dimana peneliti mengambil sampel dari beberapa hasil putusan judicial review mahkamah konstitusi. Dalam hasil penelitian didapati bahwa terdapat pembangkangan oleh pembentuk undang-undang terhadap putusan MK, ditambah dengan tidak ada norma yang mengatur apabila pembuat undang-undang tidak menindaklanjuti putusan MK. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kekuatan mengikat putusan MK hanya sebatas declaratoir bukan eksekutoir sehingga sering sekali tidak diindahkan oleh pembentuk undang- undang. Saran dalam tesis ini agar pemangku kepentingan dapat membuat skema yang kompleks agar putusan MK dapat ditaati bersama-sama dan menyeluruh.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan MK. 62-63 hlm.
Asy’ari, S. (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4): 62-63.
Azhari, A.F. (2011). The Essential of the 1945 Constitution and the Agreement of the Amandment of the 1945 Constitution: A Comparison of the Constitutional Amandment. Jurnal Hukum, 18(3): 305-319.
Azhary, M.T. (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Bogor: Kencana. 30 hlm.
Huda, N., & Nazriyah, R., (2011), Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Bandung: Nusamedia. 131 hlm.
Kurniawan, L. (2016). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Terhadap Pemenuhan Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan dalam Mewujudkan Prinsip Due Process of Law. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Mulyata, J. (2015). Keadilan, Kepastian, dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 100/PUU-X/2012 tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Program Magister (S-1) Hukum Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Nafiatul, M., & Maryam, N.H. (2015). Integrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2): 255-268.
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Pendidikan Hak Konstitusional Warga Negara. yang diakses pada 6 Januari 2023, pukul 14.00 WIB.
Siahaan, M. (2009). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum, 3: 357-358.
Simamora, J. (2013). Analisa Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, 25(3): 389-390.
Sumi, R.A. (2016). Penerapan Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Putusan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Implikasinya Terhadap Dinamisasi Hukum dan Masyarakat. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Widowaty, Y., & Fitriyanti, F. (2016). Inkonsistensi Putusan Mahkamah Agung dalam Membatalkan Putusan Arbitrase. Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Padil Saputra, Eddy Asnawi, Bahrun Azmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.