Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Pembukaan Lahan dengan Pembakaran

Authors

  • Mike Kurniawan Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Suhendro Suhendro Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Yetti Yetti Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61761/seala.1.1.28-34

Keywords:

Hukum Perdata, Pembakaran Lahan, Gambut, Kelapa Sawit

Abstract

Pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh perusahaan perkebunan karena dianggap hanya membutuhkan biaya yang sangat murah dan efektif. Dari segi kebijaksanaan, sebenarnya sudah banyak peraturan yang dibuat, namun sulit untuk dilaksanakan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan perusahaan perkebunan sawit terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran, dan menganalisis bentuk tanggung jawab perdata perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pembukaan lahan  dengan pembakaran. Jenis penelitian adalah normatif, yang terkhusus pada proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun doktrin-doktrin hukum, serta aturan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian, ditemukan bahwa pengaturan perusahaan perkebunan sawit terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran, pada dasarnya sangat tidak dibenarkan  atau dilarang, baik dalam undang-undang kehutanan itu sendiri, termasuk undang-undang perkebunan, serta undang-undang lingkungan hidup. banyak sekali pasal yang menegaskan pelarangan melakukan pembakaran terhadap pembukaan lahan yang condong mengedepankan pidana, sehingga condong penaganannya hanya memberikan efek jera terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak mampu mengembalikan kekeadaan semula, maka  tanggung jawab perdata sudah seharusnya menjadi jawaban dan untuk digencarkan oleh para penegak hukum.

References

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana FHUI. Jakarta. 117 hlm.

Detiknews. (2021). MA Vonis Bebas Perusahaan Sawit di Kasus Karhutla 2.600 Ha, Ini Kata KLHK. selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5803080/ma-vonis-bebas-perusahaan-sawit-di-kasus-karhutla-2600-ha-ini-kata-klhk.

Djojodirdjo, M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Djojodirdjo., Moegni, A.M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta. 65-73 hlm.

Firdaus. (2007). Pertanggungjawaban Presiden dalam Negara Hukum Demokrasi. Bandung: Yrama Widya. 54 hlm.

Putusan Hakim Mahkamah Agung PUT.MA No 12/PDT.G/2012/PN.MBO

Downloads

Published

2024-02-15

How to Cite

Kurniawan, M., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2024). Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Pembukaan Lahan dengan Pembakaran. South East Asia Law Aspect, 1(1), 28–34. https://doi.org/10.61761/seala.1.1.28-34

Issue

Section

Articles