Penerapan Larangan Pungutan Dana Kebutuhan Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Tanah Datar Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.61761/seala.1.1.8-12Abstract
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan, hambatan, dan upaya penerapan larangan pungutan dana kebutuhan di Sekolah Menengah Atas. Penelitian ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Kecamatan Salimpaung dan Sekolah Menengah Atas Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Metode yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa peran komite di Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Tanah Datar belum optimal untuk itu perlu dilakukan upaya pengawasan terhadap terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
References
https://www.kemendikbud.go.id/main/blog/201 7/01 /ini bedanya-sumbangan-bantuandan-pungutan-pendidikan. Diakses tanggal 03/07/2022. Pukul 16.52
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 201 6 Tentang Komite Sekolah, Pasal 10, ayat (2)
Wawancara 1 dengan Ibuk Yeyen Plt. Kepala Sekolah SMA 1 Salimpaung, tanggal 10 November 2022
Wawancara 2 dengan Ibuk Deswita, M.Pd.,70 Plt. Kepala Sekolah SMA 2 Sungai Tarab, tanggal 10 November 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Joni Joni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.